Menjadi Suami yang Mempesona

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Menjadi Suami yang Mempesona, Mengapa Tidak?
 
Menjadi istri yang mempesona suami? Itu hal biasa yang telah banyak dibahas dalam berbagai literatur, kajian, diskusi dan kesempatan. Tetapi tahukah Anda wahai para suami, para istri juga menginginkan laki-laki yang mempesona sebagai suaminya. Meski gambaran suami yang mempesona boleh jadi relatif, berbeda antara satu perempuan dengan perempuan lainnya, tetapi dapat dikatakan secara umum kaum perempuan membutuhkan pesona yang dapat lebih membuat mereka senantiasa mencintai suaminya.


Boleh jadi selama ini Anda para suami menyangka bahwa istri Anda mencintai Anda karena ia telah mendampingi, melayani, melahirkan dan mengasuh anak-anak Anda. Mungkin hal itu benar, tetapi untuk membuat perasaan istri Anda tidak berubah ia tetap selalu mencintai Anda dari waktu ke waktu dibutuhkan lebih banyak proses, perbuatan, tingkah laku yang semuanya bermuara pada satu titik bahwa Anda tetap mempesonanya, sehingga ia menganggap Anda layak untuk mendapatkan cintanya untuk selamanya.

Ada satu pelajaran yang menarik terutama untuk para suami dari kisah seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah SAW untuk menceritakan, bahwa sekian lama berumah tangga ternyata perasaannya mengalami perubahan, ia tidak lagi bisa mencintai suaminya dan karena itu ia khawatir berbuat kekufuran.
Adalah istri Tsabit bin Qais bin Syamas (sahabat Rasulullah SAW) yang bernama Jamilah, ia mendatangi Rasulullah SAW untuk menceritakan perasaannya terhadap suaminya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela agama dan akhlak Tsabit, tetapi aku khawatir jika hidup bersamanya aku berbuat kekufuran.” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya?” (waktu itu mahar Tsabit adalah kebunnya). Jamilah menjawab, “Benar ya Rasulullah.” Lalu Rasulullah mengutus seseorang kepada Tsabit untuk menyampaikan pesannya,”Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR Bukhari dari Ibnu Abbas ra)

Kisah lainnya yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra berikut ini menunjukkan bahwa seorang istri diperbolehkan melepaskan diri dari suami yang tidak dapat dicintainya. Barirah adalah seorang budak wanita dari Habasyah yang berada dibawah kekuasaan Utbah bin Lahab. Majikannya ini memaksa Barirah untuk menikah dengan seorang yang tidak disukainya yaitu budak laki-laki bernama Mughits. Merekapun menikah, Barirah tidak mencintai suaminya tapi sebaliknya Mughits sangat mencintai istrinya. Ummul Mukminin Aisyah ra merasa kasihan kepada Barirah, beliau lalu membeli dan memerdekakannya. Setelah itu Barirah merasa benar-benar memiliki kebebasannya dan merasa dapat menentukan hidupnya, maka ia meminta cerai dari suaminya. Ibnu Abbas ra berkata, “Suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughits, seakan-akan aku melihatnya berjalan dibelakangnya sambil menangis, air matanya menetes sampai ke jenggotnya. Nabi SAW berkata kepadaku , “Wahai Ibnu Abbas, tidakkah engkau takjub pada cinta Mughits pada Barirah dan kebencian Barirah pada Mughits?’ Selanjutnya Nabi berkata kepada Barirah, “Seandainya engkau mau kembali, sesungguhnya dia adalah suamimu dan ayah anakmu.” Maka Barirah bertanya, “Apakah engkau memerintahkan aku ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aku hanya menawarkan kepadamu.” Barirah berucap, “Aku tidak membutuhkannya”.
Nah, para suami, beberapa saran berikut ini dapat membantu Anda untuk menjadi pribadi yang mempesona dimata istri Anda :

Memperhatikan penampilan luar.
Tidak disangsikan lagi bahwa penampilan luar dapat membangkitkan pesona pada jiwa perempuan. Suami yang dapat menjaga kebersihan dirinya, rapi dan perlente umumnya lebih mempesona ketimbang suami yang jorok, lusuh dan kumal. Bukankah Rasulullah SAW bersabda bahwa kebersihan itu cabang iman? Umar bin Khattab ra pun pernah berkata, “Perempuan menyukai kalau suaminya berhias untuk dirinya, sebagaimana laki-laki suka istrinya berhias untuk dirinya.”

Tidak Kaku dan Monoton
Suami seperti ini selalu mau belajar memahami perasaan istrinya, punya banyak cara dan gaya dalam mengungkapkan perasaan cinta dan kasih sayang kepada istrinya, juga tidak enggan untuk menyatakan cintanya dengan kata-kata.

Terbuka
Suami seperti ini tidak enggan mengungkapkan harapan, keinginan dan perasaannya agar istri mengerti dan dapat melakukan hal yang sesuai dengan yang dikehendakinya. Ia bukan suami yang diam dan membiarkan istrinya dalam kesulitan menebak-nebak apa yang diinginkannya.

Matang
Kebanyakan perempuan ketika menikah menginginkan suaminya adalah orang yang siap melindungi, membimbing dan dapat menjadi tempat bersandar. Laki-laki yang matang seperti ini lebih mempesona perempuan dibanding yang kekanak-kanakan dan emosional.

Peduli dengan Keluarga
Adalah benar suami memiliki tanggung jawab dalam masalah nafkah, tetapi kesibukannya dalam pekerjaan atau hal lainnya tidak membuatnya menjadi orang yang acuh terhadap istri dan anak-anaknya. Ia mau menemani anak belajar dan tidak keberatan mengantar istrinya pergi menghadiri acara-acaranya.

Dapat Berbagi Rasa
Suami mempesona mau belajar bagaimana dapat ikut merasakan apa yang sedang dirasakan istrinya. Ia mau mendengar dengan penuh perhatian ketika istri sedang mengungkapkan permasalahannya, ikut merasakan kegelisahannya dan dapat membantu menentramkannya atau mengatasi permasalahannya. Ia adalah tempat curhat istrinya yang setia dan dapat dipercaya.

Mencintai Orang Tua, Saudara dan Kerabat Istri
Anda akan semakin mempesona istri Anda manakala Anda mencintai orang tuanya, menyayangi saudara-saudaranya dan bersikap baik kepada kerabatnya. Dan jika Anda senantiasa bersikap demikian maka percayalah iapun akan berusaha keras untuk mencintai orang tua Anda dan bersikap baik pada saudara dan kerabat Anda.

Jangan ragu dan gengsi untuk melakukan saran-saran diatas, mulailah sekarang juga maka Anda akan takjub mendapati limpahan cinta istri Anda yang seolah tanpa batas, karena begitulah sifat dan karakter perempuan, ia akan memberi lebih dari apa yang Anda berikan kepadanya!***
Wallahua’lam bishawab…

***
Dari Sahabat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan menurut ps 362 KUHP

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Barangsiapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.

 Pencurian biasa ini perumusannya diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyata kan :³Barang siapa mengambil sesuatu ba ra ng, yang seluruhnya atau sebagaian milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluhrupiah´


Dimana pencurian dengan pemberatan adalahpencurian biasa yang disertai dengan cara-cara tertentu dan keadaan tertentu sehingga mempunyai sifat yang lebih berat. Dan oleh karenanya hukuman maksimum pun lebih berat dari pencurianbiasa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap 
pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP, baik dari segi unsur pemberatnya maupun dalam hal kemungkinan diterapkannya hukuman had / potong tangan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu metode yang digunakan untuk mengkaji teori-teori atau norma-norma yang ada di dalam literatur-literatur hukum. Selain itu juga menggunakan metode Yuridis Komparatif adalah pendekatan yang melalui perbandingan hukum yang dilakukan antara hukum Islam dan hukum positif yang ada kaitannya dengan permasalahan guna mendapatkan data yang lebih mendekati kebenaran.

pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh beberapa hal. Sebab-sebab yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dari faktor ekonomi,rendahnya tingkat pendidikan,meningkatnya pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, mengendurnya ikatan keluarga dan sosial masyarakat . Tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP buku II bab XXII pasal 362 sampai dengan pasal 367. Untuk pasal 362 memberi pengertian tentang pencurian, pada pasal 363 mengatur tentang jenis pencurian dan pencurian dengan pemberatan, pasal 364 mengatur tentang pencurian ringan, pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 367 mengatur tentang pencurian dalam keluarga.

pelajari juga tentang keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Bupati Jepara Dilantik 10 April

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

JEPARA- Tanda tanya masyarakat soal kapan Bupati-Wakil Bupati Jepara terpilih dilantik akhirnya terjawab sudah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menghasilkan keputusan, pelantikan dilaksanakan pada 10 April mendatang.

Ketua DPRD Jepara Yuli Nugroho yang ditemui usai rapat menjelaskan, alternatif pelaksanaan pelantikan dilakukan pada 5-10 April. Tapi, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diputuskan pada 10 April. ''Sudah diputuskan seperti itu meksipun memang berbarengan dengan Hari Jadi Jepara,'' katanya.


Dengan sudah ditetapkannya waktu pelantikan, lanjut Yuli, pihaknya akan berupaya melaksanakan prosesi dengan baik. Persiapan harus matang agar tidak memalukan karena adanya tamu undangan dari luar Jepara. ''Dalam waktu dua tiga hari mendatang kami akan cek kesiapan eksekutif dalam menyongsong hari pelantikan. Mereka harus kerja keras karena berbarengan dengan Hari Jadi Jepara,'' urainya.
Yuli menambahkan, DRPD sebagai pemegang kebijakan akan berupaya memberikan pengarahan sebaik mungkin kepada eksekutif sebagai pelaksana dalam pelantikan. ''Misalnya bisa setelah hari jadi tentu akan lebih longgar. Tapi, bisanya dari provinsi pada 10 April tentu eksekutif harus siap,'' jelasnya.

Lokasi pelantikan
Disinggung soal lokasi pelantikan, Yuli menuturkan digelar di Pendapa Kabupaten. Pemilihan lokasi itu sudah seperti proses pelantikan pada periode sebelumnya. Selain itu, dengan pertimbangan tempat yang representatif. ''Tempat pelantikan di pendapa bukan di Gedung Dewan karena pertimbangan lebih representatif,'' ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Jepara Abdul Syukur menjelaskan, dengan sudah ditetapkannya hari pelaksanaan pelantikan, pihaknya akan langsung tancap gas. Panitia pelantikan menyatakan sudah siap. ''Yang paling lama adalah  menyebarkan undangan termasuk kepada para mantan bupati Jepara yang masih hidup,'' ucapnya.

Selain itu, lanjut Syukur, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan panitia Peringatan Hari Jadi Jepara terkait dengan pembagian waktu upacara dengan pelantikan. ''Nanti untuk upacara bisa dimajukan  sebelum pukul 09.00 sudah selesai. Sebab untuk acara pelantikan dimulai pukul 09.00,'' paparnya.
Dia menambahkan, dipilihnya  10 April adalah untuk menyesuaikan agenda Gubernur Jateng Bibit Waluyo yang akan memberikan pembinaan kepada aparat di daerah.
''Jadi setelah melantik itu nanti ada pembinaan di lokasi pendapa juga kepada aparat di daerah, sehingga dipilihlah hari itu,'' jelasnya.

Terkait isu penundaan pelantikan, Syukur menyangkal. Menurutnya, tak ada upaya menuda-nunda. ''Yang ada adalah penyesuaian jadwal antara DRPD Jepara dengan Gubernur. Setelah ada kesesuaian jadwal akhirnya waktu pelaksanaan pelantikan bisa dilakukan,íí terangnya.  (H75-42)

Sumber : suaramedeka.com

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

4,94% Guru Tak Lulus Uji Kompetensi Awal

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

SEMARANG- Sebanyak 1.840 guru di Jawa Tengah yang merupakan peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) sertifikasi 2012, tidak lolos seleksi.

Di Kota Semarang terdapat 79 orang yang tidak lolos untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berdasarkan data Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jateng sebagai penyelenggara UKA 2012, dari total 37.211 pendidik yang mengikuti ujian, terdaftar 35.371 peserta dinyatakan lulus. Sementara 1.840 guru tidak lulus UKA dan tidak bisa mengikuti sertifikasi jalur PLPG tahun 2012.

Penanggung jawab UKA Jateng 2012 Tartib Supriadi mengatakan, yang tidak lulus adalah 4,94% dari total jumlah peserta UKA 2012. Mereka tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.

''Hasil tersebut telah diumumkan pada 22 April lalu melalui online. Pengumuman itu mundur dua hari dari jadwal yang ditentukan pada aturan penyelenggaraan UKA 2012, mengingat panitia pusat harus melakukan pemerataan kuota sertifikasi di seluruh provinsi berdasarkan passing grade atau tingkat nilai kelulusan guru,'' kata dia yang juga Kabid Pemetaan Mutu dan Supervisi LPMP Jateng itu.


Bisa Mengulang

Di Jateng ada tiga kabupaten/kota yang meraih hasil atau nilai di atas rata-rata nasional, yakni Kota Solo, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.

Untuk di Kota Semarang, dari 2.374 peserta UKA yang dinyatakan lulus 2.275 orang, sedangkan sisanya tidak lolos, termasuk mereka yang tidak hadir pada ujian utama maupun susulan.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Semarang Tri Waluyo mengatakan, mereka yang mengikuti pelaksanaan ujian tetapi tidak lulus ada 79 guru, sedangkan yang tidak hadir dalam UKA ada 20 orang.

''Yang tidak hadir juga dinyatakan tidak lulus atau dianggap mengundurkan diri. Alasan lainnya mereka tidak mengikuti ujian, karena tidak sesuai dengan ijazah mengajar dan tidak memberikan keterangan,'' ungkapnya.

Bagi peserta yang tidak lulus ataupun tidak hadir pada UKA 2012, dapat mengikuti dan mengulang di seleksi UKA tahun 2013. UKA merupakan seleksi awal bagi guru yang akan mengikuti proses sertifikasi sebelum menempuh PLPG. (K3-37)

Sumber : suaramerdeka.com

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Cair, Dana BOS Siswa Madrasah Rp 331 M

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

SEMARANG - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 331 miliar lebih untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Jateng, akhir Maret ini sudah cair. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan (MI dan MTs) melalui KPPN Jateng. Langkah ini untuk meminimalisasi mekanisme birokrasi, sehingga bisa cepat sampai ke tujuan dan digunakan sesuai dengan aturan.

Kabid Mapenda Islam Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jateng Drs H Jamun Effendi MPdI menjelaskan, pencairan dana BOS untuk siswa madrasah dilakukan dalam empat tahap atau tiap triwulan sekali selama setahun. Tahap pertama cair pada minggu keempat Maret dan tahap kedua pertengahan April.

Besaran dana BOS masing-masing siswa MI Rp 580.000/tahun, sedangkan MTs Rp 710.000/tahun/siswa. Adapun jumlah siswa MI di Jateng ada 522.391 anak dan MTs 39.456 anak. Dengan demikian, total dana BOS untuk siswa MI dan MTs se-Jateng sebesar Rp 331 miliar lebih.

Dia menjelaskan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya,  besaran BOS yang diterima siswa madrasah tahun ini meningkat. Tahun sebelumnya nominal dana BOS untuk anak MI Rp 390.000/siswa/tahun, sedangkan untuk siswa MTs Rp 570.000/siswa/tahun.


Proses pencairan dilakukan dengan cara validasi data siswa by name. Setelah validasi berkas selesai, diajukan ke KPPN oleh Tim BOS Provinsi. Setelah itu, dana ditransfer ke rekening satuan pendidikan se-Jateng.

Menurutnya, keperluan operasional madrasah yang bisa dibiayai BOS, antara lain pembelian buku pelajaran, biaya pendaftaran masuk, latihan ujian, biaya remedial, pemeliharaan gedung/ruangan berbiaya ringan, serta peralatan pendidikan bagi anak miskin, seperti pembelian tas sekolah dan sejenisnya.  (D10-37)

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya