sistem pemerintahan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3]
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.[4]
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.[5] Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:[6]
  1. It is based upon the diffusions of powers principle.
  2. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
  3. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
  4. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.
Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu: (i) Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement. (ii) Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri. (iii) Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir. (iv) Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih. (v) Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement. (vi) Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[7]
Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.[8]
Bagan Sistem Perintahan Parlementer[9]
Siapa  pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan  Negara Republ sistem pemerintahan
Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan.[10] Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.[11] Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.[12] Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :[13]
  1. popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
  2. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
  3. no overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).[14]
Bagan Sistem Perintahan Presidensil[15]
Siapa  pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan  Negara Republ sistem pemerintahan
Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial. Sistem pemerintahan campuran dapat diartikan:
Semi-Presidenial government combines an elected Presiden performing political tasks with a prime minister who heads a cabinet accountable to parliament. The prime minister, usually appointed by the Presiden, is responsible for day-to-day domestic government (including relations with the assembly) but the Presiden retains an oversight role, responsi­bility for foreign affairs, and can usually take emer­gency powers.[16]
Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer.[17] Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.
Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :[18]
  1. The Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
  2. He possesses quite considerable powers.
  3. He has opposite him, however, a prime minister and minister who possess executive and governmental powers and can stay in office only if the parliament does not show its oppositions to them.
Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.
Bagan Sistem Perintahan campuran[19]
Siapa  pelaksana kekuasaan negara dapat dikaitkan dengan negara Monarki dan  Negara Republ sistem pemerintahan
Sejarah ketatanegaraan Indoenesia sejak berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem pemerintahan. Indonesia terus mencari suatu bentuk yang ideal. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial”. Alasannya karena dilihat dari sudut pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, sebagiman dikatakan lebih lanjut:[20]
Jadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Un­dang Dasar 1945, sistem pemerintahannya adalah Presidensil, karena Presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Dilihat dari sudut pertanggungan jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka berarti bahwa eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain – kepada siapa Presiden bertanggung jawab – maka sistem pemerintahan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut “quasi Presidensil”
Kekuasaan Presiden di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum  perubahan yang dikatakan menganut sistim pemerintahan “quasi Presidensial” memiliki tiga kekuasaan sebagai yakni, sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan dan sebagai mendataris MPR.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah sistem pemerintahan Indonesia. Dengan perubahan ini Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil. Jika pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan memiliki kelemahan yakni cenderung sangat ‘executive hevy’ maka setelah perubahan hal ini tidak terwujud lagi, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menganut sistem pemeritahan Presidensil yang dapat menjamin stabilitas pemerintah.[21]
Dalam sistem pemerintahan Presidensil yang diadosi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshiddiqie memiliki lima perinsip penting, yaitu:[22]
(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan esekutif negara yang tertinggi dibawah Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilih. (3) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. (4) Para menteri adalah pembantu Presiden. (5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri tersebut merupakan ciri sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

isi maklumat 3 november 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


tentang anjuran kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebagai berikut:
Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.

Dengan anjuran itu, berdirilah 10 partai politik, yaitu:
 

 1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), yang dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjoyo, berdiri 7 November 1945.
2. PKI (Partai Komunis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Moch. Yusuf, berdiri 7 November 1945.
3. PBI (Partai Buruh Indonesia), yang dipimpin oleh Njono, berdiri 8 November 1945.
4. Partai Rakyat Jelata, yang dipimpin oleh Sutan Dewanis, berdiri 8 November 1945.
5. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang dipimpin oleh Ds. Probowinoto, berdiri 10 November 1945.
6. PSI (Partai Sosialis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, berdiri 10 November 1945.
7. PRS (Partai Rakyat Sosialis), yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, berdiri 20 November 1945. PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Sjarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada Desember 1945.
8. PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), yang dipimpin oleh I.J. Kasimo, berdiri 8 Desember 1945.
9. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), yang dipimpin oleh J.B. Assa, berdiri 17 Desember 1945.
10. PNI (Partai Nasional Indonesia), yang dipimpin oleh Sidik Djojosukarto, berdiri 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing telah berdiri antara bulan November dan Desember 1945.


diatas merupakan isi dari maklumat 3 November 1945. alasan maklumat 3 november 1945 di beri nama Maklumat Wakil Presiden No.X
Terimakasih

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Maklumat 3 November 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Maklumat 3 November 1945

Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Maklumat wakil presiden nomer X tanggal 16 oktober 1945?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer  agar dianggap lebih demokratis.



berikut Tujuan dari dikeluarkannya maklumat wapres nomer X tanggal 16 oktokber 1945

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

tujuan dikeluarkannya maklumat no. X tanggal 16 oktober 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pembunuhan Kekuasaan Konstitusional Pertama: adalah keputusan penggantian sistem kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Sebab dengan demikian maka secara resmi mulai saat itu kekuasaan Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan dilucuti, yang tinggal hanya kekuasaan sebagai Kepala Negara yang praktis hanya sebagai simbol dalam sistem tatanegara.

Bersamaan dengan itu mulailah di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Perubahan sistem kenegaraan demikian itu tercapai berkat modus operandi yang lihai, yaitu pertama-tama dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X bulan Oktober 1945, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legisltif. (1). Dengan demikian KNIP dari lembaga pembantu presiden menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan.

Kemudian KNIP yang dipimpin Syahrir ini lebih berhasil lagi dalam mendorong Pemerintah – Wk.Presiden Hatta -- untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang pendirian partai-partai politik (3Nopember 1945) dan pemberlakuan Kabinet Parlementer (14 Nopember 1945). (2)



Seperti kita ketahui UUD 1945 menganut sistem kabinet presidensiil, di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi dengan dikeluarkannya Maklumat Wk. Presiden No.X Oktober 1945, yang diikuti pengumuman Peraturan Pemerintah bulan Nopember tentang pendirian partai-partai politik dan pergantian sistem presidensiil menjadi parlementer, maka akibatnya mulai saat itu , presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan atau hak menentukan kebijakan jalannya pemerintahan, tapi hanya sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol atau tukang stempel. Semua kebijakan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinetnya.



Sesungguhnya dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X secara yuridis tidaklah serta merta harus menghilangkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi hanya perubahan status KNIP dari pembantu presiden menjadi lembaga legislatif yang sederajad kedudukannya dengan presiden dan yang bersama-sama presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Hal itu bisa dilihat dalam praktek ketatanegaraan Indonesia di era pemerintahan Soekarno (setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959), era Suharto (sampai 1998), dan pemerintahan-pemerintahan pada era reformasi, di mana meskipun ada lembaga legislatif (MPR/DPR) presiden tetap memegang kekuasaan konstitusional sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya