Tampilkan postingan dengan label Sejarah Ketatanegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Ketatanegaraan. Tampilkan semua postingan

keputusan MA no 3 thn 1963 tentang penghapusan KUHPerdata

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata… yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia…
Berikut isi pasal yang dihapus
1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.
2. Pasal 284 ajat (3) KUHPerd. mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli.
Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia.
3. Pasal 1682 KUHPerd. jang mengharuskan dilakukannja suatu penghibahan dengan akta-notaris.
4. Pasal 1579 KUHPerd. jang menentukan, bahwa dalam hal sewa-menjewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia akan memakai sendiri barangnja, ketjuali apabila pada waktu membentuk persetudjuan sewa-menjewa ini didjandjikan diperbolehkan.
5. Pasal 1238 KUHPerd. jang menjimpulkan, bahwa pelaksanaan suatu perdjandjian hanja dapat diminta di muka Hakim, apabila gugatan ini didahului dengan suatu penagihan tertulis.
Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan, di antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat-gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan, oleh karena si tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnja gugatan dengan membajar hutangnja sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPerd. tentang risiko seorang pembeli barang, pasal mana menentukan, bahwa suatu barang tertentu, jang sudah didjandjikan didjual, sedjak saat itu adalah tanggungan si pembeli, meskipun penjerahan barang itu belum dilakukan.
Dengan tidak lagi berlakunja pasal ini, maka harus ditindjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnja pertanggungan-djawab atau risiko atas musnahnja barang jang sudah didjandjikan didjual tetapi belum diserahkan, dibagi antara kedua belah pihak dan kalau ia, sampai di mana.
7. Pasal 1603 x ajat (1) dan ajat (2) KUHPerd. jang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah di satu pihak dan orang bukan Eropah di lain pihak mengenai perdjandjian-perburuhan.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

isi maklumat 3 november 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


tentang anjuran kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebagai berikut:
Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.

Dengan anjuran itu, berdirilah 10 partai politik, yaitu:
 

 1. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), yang dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjoyo, berdiri 7 November 1945.
2. PKI (Partai Komunis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Moch. Yusuf, berdiri 7 November 1945.
3. PBI (Partai Buruh Indonesia), yang dipimpin oleh Njono, berdiri 8 November 1945.
4. Partai Rakyat Jelata, yang dipimpin oleh Sutan Dewanis, berdiri 8 November 1945.
5. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang dipimpin oleh Ds. Probowinoto, berdiri 10 November 1945.
6. PSI (Partai Sosialis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, berdiri 10 November 1945.
7. PRS (Partai Rakyat Sosialis), yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, berdiri 20 November 1945. PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Sjarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada Desember 1945.
8. PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), yang dipimpin oleh I.J. Kasimo, berdiri 8 Desember 1945.
9. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), yang dipimpin oleh J.B. Assa, berdiri 17 Desember 1945.
10. PNI (Partai Nasional Indonesia), yang dipimpin oleh Sidik Djojosukarto, berdiri 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing telah berdiri antara bulan November dan Desember 1945.


diatas merupakan isi dari maklumat 3 November 1945. alasan maklumat 3 november 1945 di beri nama Maklumat Wakil Presiden No.X
Terimakasih

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Maklumat 3 November 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Maklumat 3 November 1945

Pengumuman pemerintah RI yang memuat anjuran pembentukan partai-partai politik dengan ketentuan bahwa partai-partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan RI. Maklumat dikeluarkan sebagai tanggapan atas usul Badan Pekerja KNIP kepada pemerintah. Diumumkan di Jakarta oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Maklumat 3 November 1945 atau Maklumat No. X ini dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jakarta. Karena daftar urutan maklumat wakil presiden tidak dibawa ole Mr. Gafar (sekretaris negara), untuk sementara nomor urut itu tidak diisi, dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No.X untuk kemudian diganti dengan urutan yang sebenarnya. Tetapi pihak sekretaris negara tidak mengganti nomor urutnya, sehingga maklumat tersebut dapat disebut juga Maklumat No. X.
Dengan dikeluarkannya maklumat ini, pemerintah menginginkan timbulnya partaipartai politik akan dapat dipimpin kerja sama yang teratur dengan segala aliran yang ada dalam masyarakat. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik telah dapat tersusun sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat pada bulan Januari 1946. Dengan dasar ini kemudian berdiri berbagai partai politik, baik yang meneruskan partai politik yang telah ada sejak jaman penjajahan Belanda dan jaman pendudukan Jepang, maupun partai politik yang baru akan berdiri.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

Maklumat wakil presiden nomer X tanggal 16 oktober 1945?

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dengan alasan karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel atau Semi-Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan dari presidensil menjadi parlementer  agar dianggap lebih demokratis.



berikut Tujuan dari dikeluarkannya maklumat wapres nomer X tanggal 16 oktokber 1945

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya

tujuan dikeluarkannya maklumat no. X tanggal 16 oktober 1945

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Pembunuhan Kekuasaan Konstitusional Pertama: adalah keputusan penggantian sistem kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Sebab dengan demikian maka secara resmi mulai saat itu kekuasaan Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan dilucuti, yang tinggal hanya kekuasaan sebagai Kepala Negara yang praktis hanya sebagai simbol dalam sistem tatanegara.

Bersamaan dengan itu mulailah di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Perubahan sistem kenegaraan demikian itu tercapai berkat modus operandi yang lihai, yaitu pertama-tama dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X bulan Oktober 1945, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legisltif. (1). Dengan demikian KNIP dari lembaga pembantu presiden menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan.

Kemudian KNIP yang dipimpin Syahrir ini lebih berhasil lagi dalam mendorong Pemerintah – Wk.Presiden Hatta -- untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang pendirian partai-partai politik (3Nopember 1945) dan pemberlakuan Kabinet Parlementer (14 Nopember 1945). (2)



Seperti kita ketahui UUD 1945 menganut sistem kabinet presidensiil, di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi dengan dikeluarkannya Maklumat Wk. Presiden No.X Oktober 1945, yang diikuti pengumuman Peraturan Pemerintah bulan Nopember tentang pendirian partai-partai politik dan pergantian sistem presidensiil menjadi parlementer, maka akibatnya mulai saat itu , presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan atau hak menentukan kebijakan jalannya pemerintahan, tapi hanya sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol atau tukang stempel. Semua kebijakan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinetnya.



Sesungguhnya dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No.X secara yuridis tidaklah serta merta harus menghilangkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi hanya perubahan status KNIP dari pembantu presiden menjadi lembaga legislatif yang sederajad kedudukannya dengan presiden dan yang bersama-sama presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Hal itu bisa dilihat dalam praktek ketatanegaraan Indonesia di era pemerintahan Soekarno (setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959), era Suharto (sampai 1998), dan pemerintahan-pemerintahan pada era reformasi, di mana meskipun ada lembaga legislatif (MPR/DPR) presiden tetap memegang kekuasaan konstitusional sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Baca Selengkapnya