Kerajinan Bahan Lunak, Contoh dan Tahap Pembuatannya

Kerajinan Bahan Lunak adalah suatu kerajinan yang bahan dasar pembuatannya bersifat lunak baik alami maupun buatan. Benda kerajinan merupakan bagian dari karya seni rupa yang dibuat dengan keterampilan manual. Ada dua bentuk kerajinan yaitu dua dan tiga dimensi. Kerajinan Dua Dimensi hanya dapat dilihat dari satu arah dan biasanya tidak memiliki volume sedangkan Kerajinan Tiga Dimensi yaitu kerajinan yang dapat dilihat dari berbagai arah dan biasanya memiliki volume. Dari segi fungsi kerajinan bahan lunak dibagi menjadi dua fungsi yaitu fungsi pakai dan fungsi hias.


Kerajinan Bahan Lunak, Contoh dan Tahap Pembuatannya

Kerajinan bahan lunak dibagi menjadi 2 yaitu bahan lunak alami dan bahan lunak buatan.

1. Bahan lunak alami

Bahan lunak alami adalah bahan lunak yang kita dapat dari alam ataupun bahan lunak dari alam yang pengolahannya masih alami. Bahan lunak alami biasanya dapat kita dapatkan dengan mudah dengan biaya yang murah juga. Contoh bahan lunak alami :
-  Tanah Liat   : gerabah, keramik dan batu bata.
-  Kulit             : tas, sepatu, jaket dan dompet, wayang.
-  Serat Alam  : topi, dompet, alas meja, tas dan tempat lampu.


2. Bahan lunak buatan 

Bahan lunak buatan adalah suatu bahan yang melalui beberapa tahap proses sehingga menjadi lunak. Bahan lunak buatan cenderung lebih mahal dibandingkan dengan bahan alami. Contoh bahan lunak buatan :
-  Gips    
-  Lilin     
-  Sabun            
-  Bubur Kertas
-  Clay
-  Kardus


Tahap Membuat Kerajinan Bahan Lunak

a. Membuat rancangan
Rancangan adalah hal awal yang kita lakukan setelah mendapat ide untuk membuat suatu kerajinan dari bahan lunak, rancangan yang bagus biasanya akan menghasilkan yang bagus. Rancangan biasanya dibuat di suatu kertas lalu kita menggambarnya.

b. Menyiapkan alat dan bahan
Setelah rancangan dibuat tahap selanjutnya adalah menyiapkan alat dan bahan. Alat dan bahan di utamakan memiliki kualitas yang bagus sehingga akan mendapat hasil yang baik.

c. Membuat benda sesuai rancangan
Setelah semua siap kita mulai dengan proses pembuatan, buatlah sebuah bagian dasar terlebih dari suatu kerajinan sehingga akan mudah dibentuk dan mempercepat proses pembuatan.

d. Tahap penyelesaian
Tahap akhir setelah kita membuat suatu kerajinan adalah salah satunya dengan merapikan atau memberi hiasan atau beberapa tambahan lain sehingga meningkatkan kualitas kerajinan tersebut.

Demikian artikel mengenai Kerajinan Bahan Lunak, Contoh dan Tahap Pembuatannyasemoga dapat membantu anda berkarya dengan menggunakan bahan lunak ditunggu postingan selanjutnya membuat beberapa kerajinan bahan lunak.
Baca Selengkapnya

Kerajinan Bahan Keras, Contoh dan Tahap Pembuatannya

Dalam kehidupan sehari - hari banyak barang di sekitar kita, mulai yang kecil hingga besar. Tahukah kita bahwa benda - benda seperti biji - bijian, kayu bekas bahkan benda lain yang tidak berharga dengan kreatifitas kita, benda yang tadinya tidak berguna bisa memiliki nilai seni bahkan nilai jual.

Kerajinan bahan keras adalah kerajinan yang dalam tahap pembuatannya menggunakan bahan yang bersifat keras. Kerajinan bahan keras juga dibedakan menjadi 2, yaitu :


1. Kerajinan Bahan Keras Alami

Kerajinan bahan keras alami adalah kerajinan yang bahan baku pembuatannya masih berasal dari alam atau mengalami pengolahan tanpa mengakibatkan perubahan wujud benda itu. Bahan Keras Alami mudah didapatkan dan relatif murah karena beberapa bahan bisa kita ambil langsung di sekitar kita.

Contohnya yaitu :
-  Kayu
-  Biji - Bijian
-  Bambu
-  Batu
-  Kerang
-  Tulang
-  Rotan
-  Pasir


2. Kerajinan Bahan Keras Buatan

Berbeda dengan kerajinan bahan keras alami, kerajinan bahan keras buatan adalah kerajinan yang bahannya telah mengalami pengolahan kembali. Contoh kerajinan bahan keras buatan :
-  Kaca
-  Kaleng
-  Logam ( Tembaga, Perak, Kuningan, Emas dan Alumunium )
-  Semen
-  Kawat
-  Timah
-  Besi

Berikut contoh kerajinan bahan keras :
- Lemari rotan
- Kursi jati
- Bingkai Foto
- Gong
- Uang Logam
- Patung
- Kalung dari Kerang
- Cincin Emas
- Angklung
- Meja

Kerajinan Bahan Keras, Contoh dan Tahap Pembuatannya

Dalam tahap pembuatannya kerajinan bahan keras tidak begitu berbeda dengan kerajinan bahan lunak, cuman berbeda cara pengerjaannya saja, berikut tahapannya :


Tahap Membuat Kerajinan Bahan Keras

a. Membuat rancangan
Rancangan adalah hal awal yang kita lakukan setelah mendapat ide untuk membuat suatu kerajinan dari bahan lunak, rancangan yang bagus biasanya akan menghasilkan yang bagus. Rancangan biasanya dibuat di suatu kertas lalu kita menggambarnya.

b. Menyiapkan alat dan bahan
Setelah rancangan dibuat tahap selanjutnya adalah menyiapkan alat dan bahan. Alat dan bahan di utamakan memiliki kualitas yang bagus sehingga akan mendapat hasil yang baik.

c. Membuat benda sesuai rancangan
Setelah semua siap kita mulai dengan proses pembuatan, buatlah sebuah bagian dasar terlebih dari suatu kerajinan sehingga akan mudah dibentuk dan mempercepat proses pembuatan.

d. Tahap penyelesaian
Tahap akhir setelah kita membuat suatu kerajinan adalah salah satunya dengan merapikan atau memberi hiasan atau beberapa tambahan lain sehingga meningkatkan kualitas kerajinan tersebut.

Demikian lah artikel mengenai Kerajinan Bahan Keras, Contoh dan Tahap Pembuatannya, semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan anda yang membacanya.
Baca Selengkapnya

Pengertian Kerajinan Tangan

Pengertian Kerajinan Tangan

Kerajinan Tangan adalah menciptakan suatu produk atau barang yang dilakukan oleh tangan dan memiliki fungsi pakai atau keindahan sehingga memiliki nilai jual. Kerajinan tangan yang memiliki kualitas tinggi tentu harganya akan mahal, jika kalian memiliki keterampilan dan berusaha untuk membuat suatu produk mungkin dengan kerajinan yang akan anda miliki bisa menjadi suatu usaha yang menjanjikan.

Kerajinan Tangan memiliki dua fungsi yaitu Fungsi Pakai dan Fungsi Hias
Fungsi Pakai adalah Kerajinan yang hanya mengutamakan kegunaan dari benda kerajinan tersebut dan memiliki keindahan sebagai tambahan agar menjadi menarik. 
 Fungsi Hias adalah Kerajinan yang hanya mengutamakan keindahan tanpa memperhatikan guna dari barang tersebut, contoh kerajinan ini seperti miniatur, patung dll yang hanya menjadi kenikmatan bagi siapa yang melihatnya.

Kerajinan Tangan jika dilihat dari segi bahan dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Kerajinan bahan keras. (Pelajari Selengkapnya)
2. Kerajinan bahan lunak. (Pelajari Selengkapnya)

Faktor yang mempengaruhi ciri khas kerajinan suatu daerah :
1. Budaya.
2. Letak Geografis.
3. Sumber Daya Alam.

Tahap atau cara pembuatan kerajinan tangan :
1. Membuat rancangan atau desain.
2. Menyiapkan alat dan bahan.
3. Membuat benda sesuai rancangan.
4. Finishing ( tahap akhir ).
Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Kita selaku warga negara Indonesia memiliki suatu hak yang perlu kita dapatkan dan juga kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban harus seimbang, lantas bagaimana jika tidak seimbang?, seperti kita ketahui semua orang memiliki hak akan tetapi kita sering menyalahgunakan hak tersebut, kita selalu meminta hak terlebih dahulu dibanding melakukan kewajiban dahulu. Contohnya saja apakah ada sebuah pekerja seperti menjadi kuli bangunan yang meminta bayaran terlebih dahulu dibandingkan melakukan kerjaanya?, tidak ada bukan..


1. Hak Warga Negara :

Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugrah dari tuhan. Sedangkan Hak Warga Negara yaitu : hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Berikut contoh hak sebagai warga negara :
•  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
•  Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
•  Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
•  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
•  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
•  Hak untuk hidup (pasal 28A).
•  Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
•  Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
•  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
•  Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
•  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
•  Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
•  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
•  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
•  Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
•  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
•  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
•  Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
•  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
•  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
•  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
•  Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
•  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
•  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
•  Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
•  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
•  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
•  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
•  Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
•  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
•  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
•  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
•  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

2. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan, sedangkan Kewajiban Warga Negara yaitu melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara sehingga menjadi hambatan suatu negara untuk maju dan lebih baik.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Berikut contoh kewajiban sebagai warga negara :
•  Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
•  Kewajiban membayar pajak ( 23A )
•  Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
•  Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
•  Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
•  Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)



3. Hak Negara

Selain warga negara, Negara juga memiliki suatu hak dikarenakan demi menjaga kestabilan suatu bangsa dan negara maka Hak Negara ini diperlukan. Berikut hak negara :
•  Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
•  Hak untuk dibela (pasal 27 ayat 3)
•  Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat 1)
•  Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat 2 dan 3)

4. Kewajiban Negara

•  Menjamin persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
•  Menjamin kehidupan dan pekerjaan rakyatnya (pasal 27 ayat 2)
•  Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
•  Menjamin HAM (pasal 28L ayat 4)
•  Menjamin kemerdekaan agama (pasal 29 ayat 2)
•  Menjamin pendidikan (pasal 31 ayat 2)


5. Dasar Hukum dan Kewajiban Warga Negara

•  UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26-34
•  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
•  UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
•  UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik
•  UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi
Baca Selengkapnya

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat ( bersifat ) mutlak ( pengertian dari John Locke ). Sedangkan Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia juga sebagai ideologi bangsa. Nilai yang terdapat pada pancasila ada 3 yaitu :
- Nilai dasar adalah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai instrumental adalah arahan, kebijakan dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya.
- Nilai praktis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila


1. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 1

Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing.

Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal. 

Dalam hal ini, sila pertama dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 29 Ayat 1
 Pasal 29 Ayat 2
 Pasal 28E Ayat 1
 Pasal 28E Ayat 2

 Pasal 22 Ayat 1
 Pasal 22 Ayat 2


2. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 2

Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.

Selain itu dalam sila ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama.

Dalam hal ini, sila kedua dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 28A
 Pasal 28B Ayat 1
 Pasal 28B Ayat 2
 Pasal 28C Ayat 1

 Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
 Pasal 10 Ayat 1 dan 2
 Pasal 11
 Pasal 12
 Pasal 13
 Pasal 14 Ayat 1 dan 2
 Pasal 15
 Pasal 16
 Pasal 17
 Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
 Pasal 19 Ayat 2
 Pasal 20 Ayat 1 dan 2
 Pasal 21


3. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 3

Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

Dalam hal ini, sila ketiga dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 1 ayat 1
 Pasal 28C Ayat 2


4. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 4

Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.

Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.

Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 1 Ayat 2
 Pasal 28E Ayat 2 dan 3
 Pasal 28E Ayat 3
 Pasal 28F

 Pasal 23 Ayat 1 dan 2
 Pasal 24 Ayat 1 dan 2
 Pasal 25
 Pasal 26 Ayat 1 dan 2
 Pasal 27 Ayat 1 dan 2


5. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 5

Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat berlaku adil.

Dalam hal ini, sila kelima dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 28G Ayat 1 dan 2
 Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
 Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
 Pasal 28J Ayat 1 dan 2

Demikian lah artikel mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan pancasila. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Baca Selengkapnya