Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Bela Negara (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh)

Bela Negara (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh)

Pengertian Bela Negara


  • Secara Umum : suatu konsep mengenai patriotisme seseorang / kelompok orang / seluruh komponen suatu negara yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara dalam rangka mempertahankan eksistensi / kedaulatan negara tersebut.
  • Secara Khusus : suatu tekad yang direalisasikan dengan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang seutuhnya.


Jenis Bela Negara

Berdasakan sifatnya, bela negara dibedakan menjadi 2 jenis, diantaranya :

  1. Secara Fisik : usaha mempertahankan suatu negara dalam menghadapi suatu serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
  2. Secara Non Fisik : upaya untuk ikut serta memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.


Dasar Hukum Bela Negara


  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
  2. UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
  4. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
  5. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
     Pendidikan Kewarganegaraan
     Pelatihan dasar kemiliteran
     Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
     Pengabdian sesuai dengan profesi


Tujuan Bela Negara


  • Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
  • Untuk mempertahankan kedaulatan bangsa
  • Untuk melestarikan budaya bangsa
  • Untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Untuk memberikan dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Fungsi Bela Negara


  • Mempertahankan Negara dari berbagai ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) 
  • Menjaga keutuhan wilayah negara
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara
  • Merupakan panggilan sejarah


Manfaat Bela Negara


  • Membangun sikap disiplin dalam berbagai hal.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membangung mental dan fisik menjadi semakin baik.
  • Menanamkan Patriotisme dan kecintaan terhadap Nusa dan Bangsa.
  • Membentuk jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri atau kelompok.
  • Meningkatkan  keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • dll


Contoh Bela Negara


  • Lingkungan Keluarga : 
     Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga
     Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Lingkungan Sekolah :
     Meningkatkan iman, taqwa, dan juga ilmu pengetahuan teknologi
     Memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
  • Lingkungan Masyarakat :
     Menciptakan suasana aman, damai, dan rukun
     Bergotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat
  • Lingkungan Negara :
     Mematuhi hukum yang berlaku
     Membayar pajak tepat waktu
     Dapat mengabdi sebagai anggota TNI atau POLRI
Baca Selengkapnya

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Kita selaku warga negara Indonesia memiliki suatu hak yang perlu kita dapatkan dan juga kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban harus seimbang, lantas bagaimana jika tidak seimbang?, seperti kita ketahui semua orang memiliki hak akan tetapi kita sering menyalahgunakan hak tersebut, kita selalu meminta hak terlebih dahulu dibanding melakukan kewajiban dahulu. Contohnya saja apakah ada sebuah pekerja seperti menjadi kuli bangunan yang meminta bayaran terlebih dahulu dibandingkan melakukan kerjaanya?, tidak ada bukan..


1. Hak Warga Negara :

Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugrah dari tuhan. Sedangkan Hak Warga Negara yaitu : hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Berikut contoh hak sebagai warga negara :
•  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
•  Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
•  Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
•  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
•  Hak bela negara (pasal 27 ayat 3).
•  Hak untuk hidup (pasal 28A).
•  Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1).
•  Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
•  Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
•  Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2).
•  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1).
•  Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
•  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
•  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
•  Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
•  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
•  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
•  Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F).
•  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1).
•  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2).
•  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
•  Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1).
•  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2).
•  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
•  Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4).
•  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1).
•  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1).
•  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2).
•  Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3).
•  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
•  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
•  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
•  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

2. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan, sedangkan Kewajiban Warga Negara yaitu melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara sehingga menjadi hambatan suatu negara untuk maju dan lebih baik.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Berikut contoh kewajiban sebagai warga negara :
•  Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3)
•  Kewajiban membayar pajak ( 23A )
•  Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1)
•  Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2)
•  Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
•  Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)



3. Hak Negara

Selain warga negara, Negara juga memiliki suatu hak dikarenakan demi menjaga kestabilan suatu bangsa dan negara maka Hak Negara ini diperlukan. Berikut hak negara :
•  Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
•  Hak untuk dibela (pasal 27 ayat 3)
•  Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat 1)
•  Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat 2 dan 3)

4. Kewajiban Negara

•  Menjamin persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
•  Menjamin kehidupan dan pekerjaan rakyatnya (pasal 27 ayat 2)
•  Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
•  Menjamin HAM (pasal 28L ayat 4)
•  Menjamin kemerdekaan agama (pasal 29 ayat 2)
•  Menjamin pendidikan (pasal 31 ayat 2)


5. Dasar Hukum dan Kewajiban Warga Negara

•  UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26-34
•  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
•  UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
•  UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik
•  UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi
Baca Selengkapnya

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat ( bersifat ) mutlak ( pengertian dari John Locke ). Sedangkan Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia juga sebagai ideologi bangsa. Nilai yang terdapat pada pancasila ada 3 yaitu :
- Nilai dasar adalah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
- Nilai instrumental adalah arahan, kebijakan dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya.
- Nilai praktis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila


1. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 1

Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing.

Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal. 

Dalam hal ini, sila pertama dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
• Pasal 29 Ayat 1
 Pasal 29 Ayat 2
 Pasal 28E Ayat 1
 Pasal 28E Ayat 2

 Pasal 22 Ayat 1
 Pasal 22 Ayat 2


2. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 2

Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.

Selain itu dalam sila ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama.

Dalam hal ini, sila kedua dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 28A
 Pasal 28B Ayat 1
 Pasal 28B Ayat 2
 Pasal 28C Ayat 1

 Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
 Pasal 10 Ayat 1 dan 2
 Pasal 11
 Pasal 12
 Pasal 13
 Pasal 14 Ayat 1 dan 2
 Pasal 15
 Pasal 16
 Pasal 17
 Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
 Pasal 19 Ayat 2
 Pasal 20 Ayat 1 dan 2
 Pasal 21


3. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 3

Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

Dalam hal ini, sila ketiga dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 1 ayat 1
 Pasal 28C Ayat 2


4. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 4

Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.

Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.

Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 1 Ayat 2
 Pasal 28E Ayat 2 dan 3
 Pasal 28E Ayat 3
 Pasal 28F

 Pasal 23 Ayat 1 dan 2
 Pasal 24 Ayat 1 dan 2
 Pasal 25
 Pasal 26 Ayat 1 dan 2
 Pasal 27 Ayat 1 dan 2


5. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 5

Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat berlaku adil.

Dalam hal ini, sila kelima dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
 Pasal 28G Ayat 1 dan 2
 Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
 Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
 Pasal 28J Ayat 1 dan 2

Demikian lah artikel mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Berdasarkan pancasila. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Baca Selengkapnya

PATRIOTISME: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh

patriotisme-pengertian-ciri-contoh

Patriotisme merupakan salah satu sikap bela negara dan nasionalis. Rasa patriotisme berhubungan dengan sikap cinta negara.

Patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.

Patriotisme berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam bahasa Inggris. Pengorbanan tersebut bisa berupa harta benda maupun jiwa raga.

Ciri-Ciri Patriotisme

Patriotisme mempunyai beberapa ciri, antara lain:
  • Simpati terhadap bangsa. Patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikan negara tersebut sebagai tujuan yang menguntungkan diri sendiri. Patriotisme menciptakan solidaritas untuk mencapai kesejahteraan bangsa.
  • Patriotisme ini mampu melihat kekuatan dan kelemahan bangsa.
  • Dengan modal nilai-nilai dan budaya bangsa, berjuang pada saat ini untuk mencapai cita- cita bangsa.
  • Rasa mempunyai identitas diri. Patriotisme adalah sikap mau melihat, menerima, serta mengembangkan watak dan kepribadian bangsa.
  • Bersifat terbuka. Patriotisme berarti melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, bersedia terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa- bangsa lain demi kemajuan bangsa.
Berikut ini ciri-ciri seorang patriot:
  • Cinta tanah air
  • Tidak kenal menyerah
  • Berjiwa Pembaru
  • Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Contoh Patriotisme

Contoh sikap dan kegiatan yang mencerminkan jiwa patriotisme dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:
  • - Mengikuti upacara hari besar kenegaraan.
  • - Mengikuti kegiatan bakti sosial.
  • - Mengikuti kegiatan seperti pramuka, PMR, dll.
  • - Mengikuti apresiasi seni budaya.
  • - Menghormati Guru/Orang tua/Orang sekitar.
  • - Rajin belajar, 
  • - Membawa pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • - Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
  • - Tidak merusak lingkungan hidup
  • - Ikut serta memelihara fasilitas umum
  • - Ikut serta dalam pembangunan bangsa
  • - Mentaati peraturan yang ada
  • - Melestarikan budaya bangsa


Baca Selengkapnya

Fungsi dan Peranan Pers

Fungsi dan Peranan Pers

Pada era demokrasi ini, pers menjadi salah satu ekspresi kedaulatan rakyat dan unsur komunikasi dan penglihatan rakyat pada kenasiban bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terbentuknya masyarakat yang demokratis pada sebuahnegara tak bisa dipisahkan dari fungsi pers yang ada di negara tersebut. Pers mempunyai fungsi penting bagi perkembangna sebuahnegara menuju kenasiban berbangsa dan bernegara dengan cara demokratis. Oleh sebab itu, kemerdekaan pers sangat diperlukan guna menciptakan keleluasaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kebebasa keadilan dan kebenaran dan usaha untuk menambah kecerdasan dan menambah wawasan, sebagaimana tercantum pada Pasal 28 UUD 1945.


A. Fungsi Pers


Kemerdekaa pers adalah bentuk dari kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers wajib mendasarkan diri pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum. dengan memakai prinsip-prinsip itulah beberapa fungsi pers dirumuskan pada UU nomor 40 tahun 1999 sebagai berikut.


1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Masyarakat menikamti pers sebab mereka membutuhkan informasi tentang beberapa faktor yang diperlukan pada nasibnya, baik informasi politik, ekonomi (bisnis), kegemaran, life skill, alias bidang-bidang lainnya yang berfungsi bagi kebutuhan nasibnya. Media menjadi sarana informasi pada kelompok masyarakat. media meyebarluaskan beberapa momen, kejadian, dan perbuatan dari warga alias kelompok masyrakat jadi bisa diketahui masyarakat lain. Pada faktor ini, media sebagai sarana komunikasi dari media itu sendiri terhadap masyarakat.

2. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan
Informasi yang disaapabilan oleh pers kedangkala bersifat hiburan, baik melewati media cetak ataupun media elektronika. Faktor ini sesunggguhnya bukan hanya sekadar menimbangi kabar-kabar yang berat, tetapi kebutuhan hiburan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi.

3. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Pers juga bisa berfungsi sebagai media pendidikan (mass education). Pers bisa memuat informasi-informasi yang berfungsi pada pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan nasib manusia. Dengan adanya pers, rakyat menjadi terus cerdas sebab bertambah wawasan pengetahuannya. Pers bisa memberbagi pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakt. Masyarakat yang dengan cara teratur mencari dan memperoleh kabar dari pers bakal terus luas ilumnya, wawasannya dan pengetahuannya.

4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pers wajib bisa melaksananakn kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewngan dan penyimpangan lainnya pada kehiudpan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan kontrol sosial dari pers untuk membenahi keadilan melewati media massa. Kontrol sosial yang diperbuat oleh pers adalah faktor yang sangat penting.

5. Fungsi Pers sebagai Media Komunikasi
Pers menjadi sarana bagi antarpihak untuk melakuan hubungan, menjalin komunikasi, memperoleh kebutuhan informasi, dan media untuk mengekspresikan diri, baik dengan cara lisan, tertulis maupun dengan cara visual. Media massa bisa menjadi media komunikasi dua arah, yaitu dari masyrakat ke negara dan dari negara ke masyrakat. Umpama, negara membutuhkan informasi dari masyrakat tentang program-program dan kebijakan negara, begitu pula masyarakat membutuhkan informasi-informasi yang telah, sedang, alias bakal dilaksanakan pemerintah.

6. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Saat ini, pers tak hanya sekadar media informasi, tetapi telah adalah lembaga eknomi. Artnya, pers tumbuh menjadi industri media yang mempu medapatkan dan menyerap lapangan kerja yang lumayan signifikan dan mendatangkan keuntunga yang sangat memadai. Oleh sebabnya, tumbuhnya investi pada bidang pers ini lumayan menjanapabilan.

7. Fungsi Pers sebagai Media Investigasi
Pers menjadi sarana untuk mengungkap persoalan-persoalan publik dengan cara luas, semacam kebijakan pejabat, persoalan pembangunan, program, dan usaha-usaha pemerintah terhadap masyarakat. informasi yang sebelumnya tertutup dan terbatas di kalangan pemerintahan bisa menjadi terbuka dan diketahui masyarakat. Pers bisa meperbuat laporan dan penyedikan dengan cara mendalam terhadap persoalan publik yang sebelumnya tak diketahui masyrakat menjadi diketahui masyarakat.

8. Fungsi Pers sebagai Media Program Sosialisasi dan Kebijakan Publik dari Pemerintah Terhadap Rakyat
Melewati perantara pers, progarm, keputasan, kebijakan dan peraturan-peraturan baru dari pemerintah terus cepat hingga pada masyarakat. Seorang menteri yang mengeluarkan kebijakan baru bisa meperbuat konferensi pers dengan mengajak para reporter dan wartawan. Dengan adanya keterbukaan, sangat mendukung untuk menghapus ketertutupan informasi. Beberapa program dan kebijakan emerintah sesungguhya adalah persoalan publik yang tak boleh ditutup-tutupi terhadap masyarakat.


B. Peranan Pers


Pers adalah lembaga infrastruktur politik di negara Indonesia. Pers berada di masyrakat dan mempunyai peran dan fungsi bagi masyarakat dan negara. Pers mempunyai kedudukn peting pada masyarakat dan kenasiban bernegara. Pada negara demokrasi, pers dianggap sebagai pilar demokrasi yang keempat seusai lembaga eksekutif, legilatif, dan kekuasaan yudikatif. Bagusa pentingya pada kenasiban negara demokrasi, pers mempunyai peranan sebagai berikut.

1. Saluran informasi terhadap Masyarakat
Pers berperan untuk mencari dan menyebarkan kabar dengan cara cepat dan luas terhadap masyarakat. Pers menjadi sarana informasi antarkelompok masyarakt. Pada faktor ini, pers sebagai sarana komunikasi dari pers itu sendiri terhadap masyrakat dan pertukaran informasi antar masyarakat.

2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik
Pers berperan sebagai sarana komunikasi dari bawah ke atas alias dari masyrakat ke negara Masyarkat luas bisa menyapaikan beragam aspirasi, pendapat, kritik, usul, dan saran melewati pers. Pers menjadi sarana manjur pada menampung beberapa tekad rakyat
Baca Selengkapnya

Macam-Macam hukum beserta penjelasannya

Macam-Macam hukum beserta penjelasannya

Banyak sekali macam-macam hukum yang harus diketahui diantaranya : hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya

1. Berdasarkan bentuknya

a.  Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
b.  Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 


2. Berdasarkan sumbernya

a.  Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
b.  Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat. 
c.  Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 
d.  Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
e.  Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.


3. Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya.

-  Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu : Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
a.  Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b.  Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c.  Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
-  Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
a.  Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. 
b.  Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia. 
c.  Hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.


4. Berdasarkan sifatnya.

a.  Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. 
b.  Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.


5. Berdasarkan cara mempertahankannya.

a.  Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
b.  Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.


6. Berdasarkan wujudnya.

a.  Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
b.  Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.


7. Berdasarkan isinya.

a.  Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.

b.  Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,
Baca Selengkapnya

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Salah satu yang dijadikan landasan hukum dalam persatuan dan kesatuan bangsa adalah sila ke 3 dari pancasila, selain itu undang-undang dasar negara kita juga dijadikan sebagai landasan hukum, lebih lengkapnya berikut ini.
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa


1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan aline ke 4: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia".

Dalam pasal-pasal UUD 1945:
- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
> Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
> Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)

3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Terdapat peristiwa penting yang terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dalam membangun persatuan dan kesatuan, peristiwa tersebut sudah tercatat dalam sejarah. Sekaligus bisa digunakan untuk memperjelas uraian tentang landasan operasional yang ada dalam garis-garis besar haluan negara. Peristiwa tersebut diantaranya:

- Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yang cukup mengguncang persatuan dan kesatuan Bangsa.
- Tahun 1950 sampai 1959 persatuan dan kesatuan juga diuji oleh beberapa akibat karena praktek demokrasi liberal waktu itu.
- Kurun waktu 1959 - 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memberikan ujian terhadap persatuan dan kesatuan Bangsa.
Baca Selengkapnya